Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa selama perusahaan sudah memiliki NIB, maka kegiatan usaha sudah aman dan seluruh legalitas telah selesai.Padahal, dalam praktiknya, NIB bukan satu-satunya aspek yang harus diperhatikan.Bagi kegiatan usaha yang menggunakan bangunan sebagai fasilitas operasional, terdapat keterkaitan antara:
Kesesuaian lokasi dengan tata ruang
KKPR atau PKKPR
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persetujuan Lingkungan
Sertifikat Standar
Izin usaha sesuai tingkat risiko
Permasalahan pada salah satu aspek tersebut dapat menimbulkan hambatan ketika perusahaan melakukan pengembangan usaha, perubahan kegiatan usaha, pemenuhan Sertifikat Standar, verifikasi, perpanjangan perizinan, maupun pengurusan Perizinan Berusaha dan PB UMKU yang membutuhkan pemenuhan persyaratan dasar.Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memastikan bahwa usahanya memiliki NIB.Perusahaan juga perlu memastikan bahwa lokasi dan bangunan tempat usaha dapat mendukung legalitas kegiatan usaha yang dijalankan.
Sebelum membangun atau menggunakan suatu lokasi untuk kegiatan usaha, perusahaan harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang.Dalam sistem perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan salah satu bagian penting dari persyaratan dasar.Dokumen yang berkaitan dengan kesesuaian lokasi dapat berupa:
Artinya, lokasi usaha dan aktivitas yang dilakukan harus diperiksa kesesuaiannya dengan peruntukan ruang.
Sebuah perusahaan membangun atau menggunakan bangunan sebagai:
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata:aktivitas usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan ruang pada lokasi tersebut.Kondisi ini dapat menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kekurangan satu dokumen.Karena apabila dasar pemanfaatan ruang bermasalah, proses pemenuhan persyaratan bangunan dan pengembangan legalitas usaha dapat menjadi lebih kompleks.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, pembangunan dan penyelenggaraan bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi utama dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan menjadi dasar penting dalam memahami persyaratan serta proses penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.Masalah yang sering terjadi adalah:
Bangunan sudah selesai dibangun dan digunakan untuk kegiatan usaha, tetapi dokumen bangunannya belum diselesaikan.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan kemudian baru menyadari masalah tersebut ketika membutuhkan:
Sertifikat Laik Fungsi
Perubahan atau pengembangan kegiatan usaha
Sertifikat Standar
Izin operasional
PB UMKU
Perizinan sektoral
Perpanjangan atau pemutakhiran legalitas usaha
Proses verifikasi oleh instansi terkait
Pada tahap tersebut, status legalitas bangunan dapat menjadi bagian dari dokumen yang perlu diperhatikan dan dipenuhi.
Memiliki PBG bukan berarti seluruh proses legalitas bangunan telah selesai.PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau penyelenggaraan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan untuk digunakan.Dengan kata lain:Bangunan telah dibangun ≠ otomatis bangunan telah dinyatakan laik fungsi.Untuk memperoleh SLF, diperlukan proses pemeriksaan terhadap aspek kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemeriksaan dapat berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain:
Dalam ketentuan perizinan berusaha saat ini, pemenuhan SLF bagi bangunan yang telah berdiri dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
Banyak perusahaan melihat dokumen-dokumen tersebut sebagai dokumen yang berdiri sendiri.Padahal dalam kegiatan usaha yang menggunakan bangunan, terdapat hubungan yang sangat erat antara:
Apakah lokasi kegiatan usaha dapat digunakan untuk kegiatan yang direncanakan?↓
Apakah kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan lokasi?↓
Apakah bangunan yang digunakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis?↓
Apakah bangunan layak digunakan sesuai dengan fungsi dan standar yang dipersyaratkan?↓
Apakah perusahaan telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai tingkat risiko dan sektor usahanya?Inilah alasan mengapa persoalan bangunan dapat berhubungan langsung dengan keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha.
Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB dan Izin sesuai mekanisme dan persyaratan sektoral yang berlaku.Karena itu, untuk kegiatan usaha yang:
Menggunakan fasilitas bangunan
Memerlukan pemenuhan standar tertentu
Membutuhkan verifikasi
Memerlukan izin sektoral
Memiliki risiko operasional yang lebih tinggi
status lokasi dan bangunan dapat menjadi bagian penting dari kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan.
Apabila terdapat masalah pada KKPR, PKKPR, PBG atau SLF, perusahaan berpotensi menghadapi hambatan seperti:
Dokumen belum dapat dinyatakan lengkap
Perlu dilakukan perbaikan atau pemenuhan persyaratan
Proses verifikasi membutuhkan penyelesaian dokumen tambahan
Proses pengembangan usaha menjadi tertunda
Pengajuan perizinan tertentu membutuhkan penyesuaian
Perusahaan harus melakukan evaluasi kembali terhadap bangunan dan lokasi usaha
Semakin tinggi tingkat risiko kegiatan usaha, semakin penting perusahaan memastikan bahwa seluruh persyaratan dasar dan persyaratan sektoral telah dipetakan dengan benar.
Salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi adalah perusahaan memiliki bangunan yang secara fisik sudah berdiri, tetapi fungsi bangunan atau aktivitas usaha yang dijalankan ternyata tidak sesuai dengan dokumen dan peruntukan yang berlaku.Contohnya:
Bangunan direncanakan sebagai gudang tetapi digunakan untuk produksi
Bangunan komersial digunakan untuk aktivitas industri
Bangunan dengan fungsi tertentu digunakan untuk kegiatan usaha yang berbeda
Kegiatan usaha berkembang tetapi dokumen bangunan tidak diperbarui
Kapasitas kegiatan usaha meningkat tetapi bangunan dan dokumen teknis tidak dievaluasi kembali
Perubahan aktivitas usaha dapat berdampak terhadap kebutuhan evaluasi:
Karena itu, sebelum perusahaan mengembangkan kegiatan usaha, penting untuk melakukan pemeriksaan legalitas lokasi dan bangunan.
PBG dan SLF Bukan Sekadar Dokumen Bangunan
Kesalahan terbesar adalah menganggap PBG dan SLF hanya diperlukan untuk memenuhi administrasi bangunan.Bagi perusahaan yang menggunakan bangunan sebagai fasilitas operasional, status bangunan dapat berkaitan dengan:
OPERASIONAL DAN PENGEMBANGAN USAHA
Jika terdapat masalah pada salah satu tahap, perusahaan dapat menghadapi pekerjaan tambahan untuk melakukan penyesuaian.Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai proses verifikasi atau pengurusan izin lanjutan mengalami kendala.
Tidak semua bangunan lama memiliki kondisi legalitas yang sama.Terdapat bangunan yang:
Sudah memiliki IMB
Sudah memiliki PBG
Memiliki dokumen bangunan tetapi tidak lengkap
Tidak memiliki IMB maupun PBG
Mengalami perubahan fungsi
Mengalami perubahan bentuk
Mengalami perluasan bangunan
Digunakan oleh penyewa untuk kegiatan usaha
Karena itu, penyelesaian legalitas bangunan tidak dapat disamakan untuk seluruh kasus.Dalam mekanisme OSS terdapat pengaturan khusus mengenai pemenuhan SLF untuk bangunan yang telah berdiri, termasuk panduan untuk bangunan yang telah memiliki IMB/PBG maupun bangunan yang belum memiliki IMB/PBG.Langkah yang tepat adalah melakukan pemeriksaan kondisi aktual bangunan dan mencocokkannya dengan:
Status tanah atau penguasaan lokasi
Tata ruang
KKPR atau PKKPR
Dokumen bangunan yang telah dimiliki
Fungsi bangunan
Kondisi aktual bangunan
Jenis kegiatan usaha
KBLI perusahaan
Tingkat risiko kegiatan usaha
Kebutuhan perizinan lanjutan
Banyak perusahaan baru mulai memeriksa legalitas bangunan ketika menghadapi kondisi seperti:
“Sertifikat Standar kami belum dapat diselesaikan.”
“Ada persyaratan bangunan yang harus dipenuhi.”
“Lokasi usaha harus diverifikasi.”
“Perizinan operasional membutuhkan dokumen tambahan.”
“Bangunan belum memiliki SLF.”
“Dokumen bangunan tidak sesuai dengan kondisi aktual.”
Pada tahap tersebut, penyelesaian dokumen dapat membutuhkan waktu lebih panjang karena perusahaan harus terlebih dahulu memetakan permasalahan yang ada.Melakukan pemeriksaan lebih awal akan membantu perusahaan mengetahui:
Apakah lokasi usaha sudah sesuai
Apakah tata ruang mendukung kegiatan usaha
Apakah bangunan memerlukan penyesuaian dokumen
Apakah PBG telah tersedia
Apakah SLF telah tersedia
Apakah fungsi bangunan sesuai dengan kegiatan usaha
Apakah terdapat risiko dalam pengembangan legalitas usaha
Sebelum melakukan investasi, pembangunan, perluasan pabrik, membuka cabang atau menambah kegiatan usaha, perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi terhadap legalitas lokasi dan bangunan.Pemeriksaan awal dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah sebelum perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih besar.Indosertifikasi membantu perusahaan dan pemilik bangunan melakukan konsultasi kebutuhan:
Pemetaan kebutuhan KKPR atau PKKPR
Evaluasi kebutuhan PBG
Konsultasi pengurusan SLF
Evaluasi fungsi bangunan
Pemeriksaan kebutuhan dokumen teknis
Persiapan dokumen bangunan
Konsultasi legalitas usaha
Persiapan kebutuhan perizinan usaha lanjutan
Memiliki NIB tidak selalu berarti seluruh kesiapan legalitas perusahaan telah selesai.Bagi kegiatan usaha yang menggunakan bangunan, perusahaan perlu memastikan keterkaitan antara:
LOKASI → TATA RUANG → KKPR/PKKPR → BANGUNAN → PBG → SLF → PERSYARATAN USAHA
Semakin besar investasi dan semakin tinggi risiko kegiatan usaha, semakin penting memastikan bahwa legalitas lokasi dan bangunan telah dipetakan sejak awal.Jangan sampai perusahaan telah menginvestasikan miliaran rupiah untuk:
Tanah
Bangunan
Mesin
Peralatan
Produksi
Operasional
tetapi baru mengetahui bahwa terdapat persoalan pada:TATA RUANG, FUNGSI BANGUNAN, PBG ATAU SLF.
Konsultasikan Legalitas Bangunan dan Perizinan Usaha Anda
Indosertifikasi.co.id membantu konsultasi kebutuhan perusahaan dalam bidang:PBG | SLF | KKPR | PKKPR | SMK3 | ISO | HACCP | NKV | OSS | NIB | Legalitas UsahaLakukan pemeriksaan sejak awal agar kebutuhan legalitas bangunan dan perizinan usaha dapat dipetakan sebelum menjadi hambatan dalam proses pengembangan usaha.
Konsultasikan kebutuhan perusahaan dan bangunan Anda bersama Indosertifikasi.co.id