Pendirian Perusahaan di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Secara umum, pendirian perusahaan melibatkan minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, yang membuat akta pendirian di notaris, mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM, serta mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).